Senin, 18 Mei 2009

PENGANTAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat datang di Blog Resmi MGMP Bahasa Indonesia SMA Kab. Jepara. Blog ini sebagai wahana silaturrahmi, komunikasi, dan informasi terkait kegiatan MGMP. Semoga bermanfaat, dan membawa kemajuan MGMP, serta menambah profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMA Kabupaten Jepara.(Ketua MGMP, P.Das.).
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

NAMA ORGANISASI, VISI, DAN MISI

A. Nama Organisasi
MGMP Bahasa Indonesia SMA Kabupaten Jepara.
Sekretariat : Jalan C.S. Tubun 1 Jepara

B. Visi
Organisasi pendidikan yang mengabdi pada profesionalisme guru Bahasa Indonesia agar lebih profesional dan bermartabat.

C. Misi
1. mengupayakan organisasi yang solid.
2. Mengedepankan musyawarah dalam forum resmi MGMP.
3. mengembangkan paradigma baru demi profesionalisme Guru Bahasa Indonesia.
4. menyiapkan kader MGMP yang kapabel, kredibel, akuntabel, dan akseptabel.

UNDANGAN

MUSYARAWAH GURU MATA PELAJARAN
BAHASA INDONESIA SMA KABUPATEN JEPARA
Sekretariat : Jalan C. S. Tubun Nomor 1 Jepara (0291) 59148 Kode Pos 59415

Nomor : 09/mgmp/bhs.ind/5/2010
Lampiran : 1 lembar
Hal : Pengg. Buku dan LKS

Kepada Yth. Bapak Ibu Guru
Bahasa Indonesia
SMA se-Kab. Jepara

Dengan hormat,

Berdasarkan hasil rapat, Pengurus dengan anggota MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Jepara hari Senin, 25 Januari 2010 dan dipertegas Senin, 12 April 2010 tentang penggunaan Buku Pegangan Siswa, kami sampaikan sebagai berikut :

1.MGMP Bahasa Indonesia SMA Kab. Jepara menyamakan persepsi dalam penggunaan buku pegangan siswa yaitu memilih BSE (Buku Sekolah Elektronik), buku yang hak ciptanya sudah dibeli pemerintah sehingga harga terjangkau dan LKS Intan Pariwara, yang dilengkapi Buku Pegangan Guru.

2.Berdasarkan proposal kerjasama, MGMP menentukan distributor BSE dan LKS pada PT Intan Pariwara Kudus, yaitu distributor Saudara SYARIFUDDIN.

3.Pemesanan Buku dan atau LKS dilakukan dengan cara mengirimkan data siswa kelas XI, dan XII, serta prediksi jumlah siswa kelas X (blangko data siswa terlampir).

4.Buku dan atau LKS akan dikirim distributor sesuai pesanan, lewat data siswa kelas XI, dan XII, serta prediksi jumlah siswa kelas X yang telah dikirim.

5.Harga BSE dan LKS Intan Pariwara (terlampir).

6.Pembayaran dilakukan melalui bendahara MGMP yaitu Ibu Asih Welasti, Guru SMA Negeri 1 Jepara..

7.Retur buku akan diambil oleh distributor secepatnya yaitu 2 (dua) minggu setelah distribusi buku dan LKS dilakukan.

8.Bagi sekolah yang sudah memiliki BSE (Buku Sekolah Elektronik) dengan jumlah yang memadai atau karena faktor lain, Bapak / Ibu guru mohon memberi informasi kepada MGMP sehingga tidak dilakukan pengiriman.

Demikian informasi penggunaan buku dan LKS, atas perhatian Bapak / Ibu guru, kami mengucapkan terima kasih.

Jepara, 19 Mei 2010
MGMP Bahasa Indonesia,
Ketua,



Drs. DASIMAN ADNAN
NIP 196603011999031003
Tembusan :
Yth distributor BSE dan LKS Intan Pariwara

BERANDA

1

AGENDA KEGIATAN

Agenda Jangka Pendek
1. Melengkapi keorganisasian
a. Sekretaris
b. Bendahara, dan
c. Ketua Bidang :
1) Bid. Perencanaan
2) Bid. Pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana.
3) Bid. Hubungan masyarakat dan kerjasama.

2. Pendataan
a. Pendataan ulang Guru Bahasa Indonesia per sekolah.
b. Pendataan jumlah siswa kelas XI, XII, dan prediksi kelas X.

3. Penerbitan Modul
a. Mematangkan MOU dengan penerbit.
b. Editing, selesai 19 Juni 2009
c. distribusi, 1 Juli 2009

4. Lain-lain
a. Sosialisasi Penyaluran Dana Block Grent 2009.
b. Membuat ADART Organisasi

IFORMASI FSDP, LPMP JATENG 25 MEI 2009

Guru Pemandu Baru
Hasil seleksi guru pemandu MGMP SMA Kabupaten Jepara Mata Pelajaran Bahasa Indonesia di LPMP Semarang, yaitu :
1. SUGENG PRAYITNO, S.Pd. (SMA Negeri 1 Mayong)
2. Dra. KHUMAEDAH M.Pd. (SMA Negeri 1 Mayong)
3. TATIK INAYATI, S.Pd. (SMA Negeri 1 Pecangaan)

Keterangan :
Keberadaan guru pemandu yang baru bukan menggantikan guru pemandu yang lama melainkan menambah. MGMP boleh menggunakan nara sumber lain yang lebih relevan dengan kebutuhan dalam kegiatan MGMP. Ketua MGMP berhak mengusulkan pengganti guru pemandu apabila ada yang berhalangan mengikuti kegiatan.

Guru Pemandu yang sudah ada, yaitu :
1. Drs. DASIMAN (SMA Negeri 1 Pecangaan)
2. RUJI MARTONO, S.Pd. (SMA Negeri Mlonggo)
3. UDIK AGUS DWI WAHYUDI, S.Pd. (Skg. Kepala SMA Negeri 1 Mlonggo)

ADART MGMP

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP BAHASA INDONESIA SMA
KABUPATEN JEPARA


BAB I
Nama Organisasi, Visi, Misi, dan Tujuan

Pasal 1
1. Nama Organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMA Kabupaten Jepara.
2. Sekretariat : Jalan C.S. Tubun Nomor 1, SMA Negeri 1 Jepara (0291) 591148 Kode pos 59419.

Pasal 2
1. Visi MGMP yaitu Organisasi pendidikan yang mengabdi pada profesionalisme guru Bahasa Indonesia agar lebih profesional dan bermartabat.
2. Misi MGMP yaitu :
a. Mengupayakan organisasi yang solid.
b. Mengedepankan musyawarah dalam forum MGMP.
c. Mengembangkan paradigma baru demi profesionalisme Guru Bahasa Indonesia.
d. Menyiapkan kaderisasi pengurus MGMP yang kapabel, kredibel, akuntabel, aseptabel, dan aksestabel.

Pasal 3
Tujuan MGMP Bahasa Indonesia yaitu :
1. Sarana silaturahmi sesama Guru Bahasa Indonesia untuk bertukar pikiran terhadap kendala yang dihadapi sebagai guru.
2. Saling memberi dan menerima wawasan sesama guru tentang profesionalisme guru, tugas, dan tanggung jawabnya.
3. Meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme guru.
4. Mengembangkan potensi guru agar lebih profesional dan bermartabat.
5. Menambah pengetahuan dan keterampilan guru dalam berorganisasi.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 4

1. Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMA terdiri dari guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia yang berasal dari SMA negeri dan swasta di Kabupaten Jepara.
2. Prosedur perekrutan anggota MGMP melalui pengiriman dari sekolah tempat tugas dibuktikan dengan surat tugas.
3. Anggota MGMP yang tiga kali pertemuan berturut-turut tidak mengikuti kegiatan rutin dengan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap tidak disiplin.
4. Anggota yang tidak disipklin mengikuti kegiatan rutin MGMP akan kehilangan hak keanggotaannya dalam pengambilan keputusan.
5. Anggota yang selama tiga tahun atau lebih tidak aktif mengikuti kegiatan rutin dianggap anggota pasif dan atau dianggap keluar dari organisasi.

BAB III
Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 5
1. Anggota MGMP berkewajiban :
a. Menaati semua peraturan organisasi.
b. Mengikuti kegiatan yang bersifat rutin.
c. Menjalankan tugas organisasi yang dibebankan secara profesional.
d. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Anggota MGMP yang telah selesai mengikuti penataran (Training of Trainer, diklat, workshop, bintek ) kedinasan secara profesional wajib menyosialisasikan hasil kegiatan di forum MGMP.

Pasal 6
1. Anggota MGMP berhak :
a. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam organisasi.
b. Memilih dan dipilih.
c. Mengajukan hak pendapat, usul, saran, pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.

BAB IV
Pertemuan dan Rapat

Pasal 7
1. Pertemuan rutin dilaksanakan setiap hari Senin (hari lain yang diatur secara nasional) dengan jadwal yang dibuat oleh MKKS dan atau MGMP.
2. Jika ada hal yang mendesak, MGMP akan mengundang anggota secara khusus.
3. Pertemuan MGMP akan dipandu oleh ketua atau sekretaris dan atau anggota yang didelegasi oleh ketua MGMP.

Pasal 8
1. Keputusan rapat didasarkan atas mufakat.
2. Jika kesepakatan mufakat tidak tercapai, keputusan rapat diputuskan dengan suara terbanyak.
3. Keputusan rapat harus dipatuhi, ditaati, dan dilaksanakan oleh anggota sejak tanggal ditetapkan.
4. Keputusan rapat berlaku terus sebelum ada keputusan dan kesepakatan baru dari hasil rapat.
5. Keputusan yang sah adalah keputusan rapat yang dilakukan di forum MGMP.
6. Keputusan rapat disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.


BAB V
Kepengurusan
Pasal 9
1. Ketua MGMP dipilih secara langsung oleh anggota untuk masa bakti satu periode selama tiga tahun.
2. Ketua MGMP yang sudah purna tugas bisa dipilih kembali untuk periode kedua, sedangkan untuk periode ketiga tidak bisa dipilih lagi sebelum diselang oleh nama lain.
3. Sekretaris, bendahara, dan ketua bidang beserta anggota-anggotanya dipilih oleh ketua terpilih dengan caranya sendiri.
4. Kepengurusan MGMP disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten atau sekurang-kurangnya oleh Kepala Bidang Terkait.

Pasal 10
1. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Ketua MGMP dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang (1. Bidang Perencanaan, 2. Bidang Pengembangan organisasi, administrasi, dan sarana prasarana, dan 3. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama) bererta anggota-anggotanya masing-masing tiga orang.
2. Ketua MGMP berhenti apabila :
a. Meninggal dunia
b. Pindah tugas ke daerah lain
c. Mencemarkan nama baik organisasi
d. Terlibat secara hukum dalam kejahatan
e. Mengundurkan diri atau diminta mundur oleh anggota sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari anggota yang hadir.
f. Masa jabatan berakhir.
3. Masa bakti kepengurusan MGMP dalam satu periodenya selama tiga tahun.
4. Apabila ketua MGMP berhalangan sementara, Sekretaris dan atau Ketua Bidang terkait bertanggung jawab menggantikan tugas ketua untuk sementara.
5. Apabila ketua MGMP berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yang menggantikan adalah sekretaris, dan penyelenggaraan pemilihan ketua dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak ketua berhenti.

BAB VI
Kewajiban dan Wewenang Pengurus

Pasal 11
Ketua
1. Ketua MGMP berkewajiban :
a. Menetapkan. melaksanakan, mempertanggungjawabkan program kerja kepada anggota.
b. Menampung, memperhatikan, dan memecahkan masalah secara proporsional dan profesional.
c. Merencanakan, mengorganisasikan, mengontrol, serta mengevaluasi setiap kegiatan yang dilakukan.
2. Ketua berwenang memberikan penghargaan, teguran, dan sanksi kepada anggota.

Pasal 12
Sekretaris
1. Sekretaris dipilih dan bertanggungjawab kepada ketua.
2. Sekretaris bertanggungjawab penuh atas ketertiban adninistrasi dan tata usaha lainnya.

Pasal 13
Bendahara
1. Bendahara dipilih dan bertanggungjawab kepada ketua
2. Bendahara berkewajiban membuat pembukuan keuangan dan melaporkan secara periodik kepada ketua.
3. Pembukuan keuangan yang dibuat bendahara harus diketahui ketua pada setiap bulannya.
4. Bendahara berkewajiban menjelaskan Pembukuan kepada anggota pada forum MGMP.

Pasal 14
Bidang Perencanaan
1. Membuat program jangka pendek, menengah, dan panjang secara rasional.
2. Mengonsultasikan program yang dibuat kepada ketua.
3. Memberikan paparan terhadap program yang direncanakan pada pertemuan MGMP.

Pasal 15
Bidang Pengembangan organisasi, administrasi, dan sarana prasarana
1. Mengonsep pengembangan organisasi dengan berorientasi pada visi dan misi organisasi.
2. Mencari format untuk mengembangkan administrasi yang efektif dan efisien.
3. Mengembangkan gagasan untuk melengkapi sarana prasarana dengan mempertimbangkan fungsi dan skala prioritas.
4. Mengembangkan usaha produktif untuk menghidupi kegiatan MGMP.
5. Mengonsultasikan program yang dibuat kepada ketua.
6. Memberikan paparan terhadap rencana kerja pada pertemuan MGMP.


Pasal 16
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
1. Merumuskan bentuk sarana efektif menciptakan hubungan baik intern maupun ekstern.
2. Membangun kerjasama intern MGMP secara kondusif dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat dan instansi baik negeri maupun swasta dengan prinsip saling menguntungkan.
4. Mengonsultasikan program yang dibuat kepada ketua.
5. Memberikan paparan terhadap rencana kerja pada pertemuan MGMP.
BAB VII
Keuangan

Pasal 17
1. Sumber keuangan MGMP dapat berasal dari bantuan :
a. Iuran
b. APBD
c. APBN
d. Block Grant
e. Produksi / jasa
f. Hasil kerjasama
g. Masyarakat Dunia Usaha / Industri.
h. Dana hibah dari luar negeri

2. Semua bentuk keuangan akan didistribusikan sesuai dengan fungsinya demi kepentingan organisasi profesi.
3. Semua bentuk pengeluaran keuangan akan dipertanggungjawabkan secara profesional dengan prinsip akuntabilitas.
4. Setiap anggota bisa mengakses laporan keuangan melalui forum pertemuan rutin.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 18
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam pertemuan rutin.
2. Anggaran dasar ini disusun sudah melalui sosialisasi, diskusi, revisi, dan telah disahkan.
3. Perubahan anggaran dasar ini sah apabila disetujui sekurang-kurannya 2/3 dari peserta rapat yang hadir.
4. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JEPARA
Pada Tanggal : 2 November 2009

MGMP Bahasa Indonesia SMA
Kabupaten Jepara
Ketua,





Drs. D A S I M A N
NIP 196603011999031003