Senin, 18 Mei 2009

ADART MGMP

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP BAHASA INDONESIA SMA
KABUPATEN JEPARA


BAB I
Nama Organisasi, Visi, Misi, dan Tujuan

Pasal 1
1. Nama Organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMA Kabupaten Jepara.
2. Sekretariat : Jalan C.S. Tubun Nomor 1, SMA Negeri 1 Jepara (0291) 591148 Kode pos 59419.

Pasal 2
1. Visi MGMP yaitu Organisasi pendidikan yang mengabdi pada profesionalisme guru Bahasa Indonesia agar lebih profesional dan bermartabat.
2. Misi MGMP yaitu :
a. Mengupayakan organisasi yang solid.
b. Mengedepankan musyawarah dalam forum MGMP.
c. Mengembangkan paradigma baru demi profesionalisme Guru Bahasa Indonesia.
d. Menyiapkan kaderisasi pengurus MGMP yang kapabel, kredibel, akuntabel, aseptabel, dan aksestabel.

Pasal 3
Tujuan MGMP Bahasa Indonesia yaitu :
1. Sarana silaturahmi sesama Guru Bahasa Indonesia untuk bertukar pikiran terhadap kendala yang dihadapi sebagai guru.
2. Saling memberi dan menerima wawasan sesama guru tentang profesionalisme guru, tugas, dan tanggung jawabnya.
3. Meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme guru.
4. Mengembangkan potensi guru agar lebih profesional dan bermartabat.
5. Menambah pengetahuan dan keterampilan guru dalam berorganisasi.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 4

1. Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMA terdiri dari guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia yang berasal dari SMA negeri dan swasta di Kabupaten Jepara.
2. Prosedur perekrutan anggota MGMP melalui pengiriman dari sekolah tempat tugas dibuktikan dengan surat tugas.
3. Anggota MGMP yang tiga kali pertemuan berturut-turut tidak mengikuti kegiatan rutin dengan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap tidak disiplin.
4. Anggota yang tidak disipklin mengikuti kegiatan rutin MGMP akan kehilangan hak keanggotaannya dalam pengambilan keputusan.
5. Anggota yang selama tiga tahun atau lebih tidak aktif mengikuti kegiatan rutin dianggap anggota pasif dan atau dianggap keluar dari organisasi.

BAB III
Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 5
1. Anggota MGMP berkewajiban :
a. Menaati semua peraturan organisasi.
b. Mengikuti kegiatan yang bersifat rutin.
c. Menjalankan tugas organisasi yang dibebankan secara profesional.
d. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Anggota MGMP yang telah selesai mengikuti penataran (Training of Trainer, diklat, workshop, bintek ) kedinasan secara profesional wajib menyosialisasikan hasil kegiatan di forum MGMP.

Pasal 6
1. Anggota MGMP berhak :
a. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam organisasi.
b. Memilih dan dipilih.
c. Mengajukan hak pendapat, usul, saran, pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.

BAB IV
Pertemuan dan Rapat

Pasal 7
1. Pertemuan rutin dilaksanakan setiap hari Senin (hari lain yang diatur secara nasional) dengan jadwal yang dibuat oleh MKKS dan atau MGMP.
2. Jika ada hal yang mendesak, MGMP akan mengundang anggota secara khusus.
3. Pertemuan MGMP akan dipandu oleh ketua atau sekretaris dan atau anggota yang didelegasi oleh ketua MGMP.

Pasal 8
1. Keputusan rapat didasarkan atas mufakat.
2. Jika kesepakatan mufakat tidak tercapai, keputusan rapat diputuskan dengan suara terbanyak.
3. Keputusan rapat harus dipatuhi, ditaati, dan dilaksanakan oleh anggota sejak tanggal ditetapkan.
4. Keputusan rapat berlaku terus sebelum ada keputusan dan kesepakatan baru dari hasil rapat.
5. Keputusan yang sah adalah keputusan rapat yang dilakukan di forum MGMP.
6. Keputusan rapat disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.


BAB V
Kepengurusan
Pasal 9
1. Ketua MGMP dipilih secara langsung oleh anggota untuk masa bakti satu periode selama tiga tahun.
2. Ketua MGMP yang sudah purna tugas bisa dipilih kembali untuk periode kedua, sedangkan untuk periode ketiga tidak bisa dipilih lagi sebelum diselang oleh nama lain.
3. Sekretaris, bendahara, dan ketua bidang beserta anggota-anggotanya dipilih oleh ketua terpilih dengan caranya sendiri.
4. Kepengurusan MGMP disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten atau sekurang-kurangnya oleh Kepala Bidang Terkait.

Pasal 10
1. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Ketua MGMP dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang (1. Bidang Perencanaan, 2. Bidang Pengembangan organisasi, administrasi, dan sarana prasarana, dan 3. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama) bererta anggota-anggotanya masing-masing tiga orang.
2. Ketua MGMP berhenti apabila :
a. Meninggal dunia
b. Pindah tugas ke daerah lain
c. Mencemarkan nama baik organisasi
d. Terlibat secara hukum dalam kejahatan
e. Mengundurkan diri atau diminta mundur oleh anggota sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari anggota yang hadir.
f. Masa jabatan berakhir.
3. Masa bakti kepengurusan MGMP dalam satu periodenya selama tiga tahun.
4. Apabila ketua MGMP berhalangan sementara, Sekretaris dan atau Ketua Bidang terkait bertanggung jawab menggantikan tugas ketua untuk sementara.
5. Apabila ketua MGMP berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yang menggantikan adalah sekretaris, dan penyelenggaraan pemilihan ketua dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak ketua berhenti.

BAB VI
Kewajiban dan Wewenang Pengurus

Pasal 11
Ketua
1. Ketua MGMP berkewajiban :
a. Menetapkan. melaksanakan, mempertanggungjawabkan program kerja kepada anggota.
b. Menampung, memperhatikan, dan memecahkan masalah secara proporsional dan profesional.
c. Merencanakan, mengorganisasikan, mengontrol, serta mengevaluasi setiap kegiatan yang dilakukan.
2. Ketua berwenang memberikan penghargaan, teguran, dan sanksi kepada anggota.

Pasal 12
Sekretaris
1. Sekretaris dipilih dan bertanggungjawab kepada ketua.
2. Sekretaris bertanggungjawab penuh atas ketertiban adninistrasi dan tata usaha lainnya.

Pasal 13
Bendahara
1. Bendahara dipilih dan bertanggungjawab kepada ketua
2. Bendahara berkewajiban membuat pembukuan keuangan dan melaporkan secara periodik kepada ketua.
3. Pembukuan keuangan yang dibuat bendahara harus diketahui ketua pada setiap bulannya.
4. Bendahara berkewajiban menjelaskan Pembukuan kepada anggota pada forum MGMP.

Pasal 14
Bidang Perencanaan
1. Membuat program jangka pendek, menengah, dan panjang secara rasional.
2. Mengonsultasikan program yang dibuat kepada ketua.
3. Memberikan paparan terhadap program yang direncanakan pada pertemuan MGMP.

Pasal 15
Bidang Pengembangan organisasi, administrasi, dan sarana prasarana
1. Mengonsep pengembangan organisasi dengan berorientasi pada visi dan misi organisasi.
2. Mencari format untuk mengembangkan administrasi yang efektif dan efisien.
3. Mengembangkan gagasan untuk melengkapi sarana prasarana dengan mempertimbangkan fungsi dan skala prioritas.
4. Mengembangkan usaha produktif untuk menghidupi kegiatan MGMP.
5. Mengonsultasikan program yang dibuat kepada ketua.
6. Memberikan paparan terhadap rencana kerja pada pertemuan MGMP.


Pasal 16
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
1. Merumuskan bentuk sarana efektif menciptakan hubungan baik intern maupun ekstern.
2. Membangun kerjasama intern MGMP secara kondusif dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat dan instansi baik negeri maupun swasta dengan prinsip saling menguntungkan.
4. Mengonsultasikan program yang dibuat kepada ketua.
5. Memberikan paparan terhadap rencana kerja pada pertemuan MGMP.
BAB VII
Keuangan

Pasal 17
1. Sumber keuangan MGMP dapat berasal dari bantuan :
a. Iuran
b. APBD
c. APBN
d. Block Grant
e. Produksi / jasa
f. Hasil kerjasama
g. Masyarakat Dunia Usaha / Industri.
h. Dana hibah dari luar negeri

2. Semua bentuk keuangan akan didistribusikan sesuai dengan fungsinya demi kepentingan organisasi profesi.
3. Semua bentuk pengeluaran keuangan akan dipertanggungjawabkan secara profesional dengan prinsip akuntabilitas.
4. Setiap anggota bisa mengakses laporan keuangan melalui forum pertemuan rutin.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 18
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam pertemuan rutin.
2. Anggaran dasar ini disusun sudah melalui sosialisasi, diskusi, revisi, dan telah disahkan.
3. Perubahan anggaran dasar ini sah apabila disetujui sekurang-kurannya 2/3 dari peserta rapat yang hadir.
4. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JEPARA
Pada Tanggal : 2 November 2009

MGMP Bahasa Indonesia SMA
Kabupaten Jepara
Ketua,





Drs. D A S I M A N
NIP 196603011999031003

3 komentar:

  1. Kegiatan MGMP jangan hanya bersandar pada dana bloggrant. MGMP harus berani melakukan langkah-langkah terobosan demi peningkatan kinerja dan profesionalitas anggotanya.

    BalasHapus
  2. kirim ya kisi kisi bahasa indonesia sma kelas XI

    BalasHapus
  3. Blog yang bagus untuk dunia pendidikan di Jepara ... Mari berkarya untuk bangsa ...
    A.LAGU ANAK - ANAK yang kami buat di antaranya :
    1.( Terima kasih guru ) dengan 2 bahasa ( Indonesia dan English )
    http://universalenglishcourse.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
    2. ( Lihat kebunku ) dengan 2 bahasa ( Indonesia dan English )
    http://www.youtube.com/watch?v=fiXebHTLK2c
    3. ( Tik- tik bunyi hujan ) dengan 2 bahasa ( Indonesia dan English )
    http://www.youtube.com/watch?v=FfZDRp8QRBY
    4. ( Pelangi ) dengan 2 bahasa ( Indonesia dan English )
    http://www.youtube.com/watch?v=KZOk0xK71PA
    B.LAGU RELIGI yang kami buat di antaranya :
    1.( English Sholawat ) dengan 2 bahasa ( Arabic dan English )
    http://www.youtube.com/watch?v=1sqRuMhrYig
    2.( Sholawat Gus Dur menangis ) dengan 2 bahasa ( Arabic dan English )
    http://www.youtube.com/watch?v=JYewY0whiy4
    3. ( Soul mate Sholawat ) dengan 3 bahasa ( Indonesia, Arabic dan English )
    http://www.youtube.com/watch?v=bScR-ME95tw

    BalasHapus